SERUNTING.COM – Tingkatkan kesadaran hukum bagi aparatur desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Suci, Kecamatan Kota Arga Makmur berkolaborasi dengan Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara menggelar sosialisasi hukum, serta pencegahan tindak pidana korupsi,Selasa (21/04/2026).
Sosialisasi bertempat di Aula Desa Karang Suci, penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Karang Suci,Pebzon Nurhadi ,beserta seluruh Perangkat Desa Karang Suci, BPD beserta angota, tokoh Masyarkat, Unit Tipikor polres Bengkulu Utara,serta undangan lainnya.
Kepala Desa Karang Suci, Pebzon Nurhadi menyampaikan terkait materi tentang bahayanya tindak pidana korupsi terutama bagi aparat pemerintah desa.
Dimana saat ini pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang cukup besar terutama anggaran Dana Desa, walaupun saat ini Dana Desa turun yang sangat signifikan.
“Program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan,” jelasnya.
Pebzon Nurhadi menambahkan, UU Desa yang telah berlaku akan memberikan kewenangan desa dan aparaturnya untuk mengelola keuangan dari APBN.
“Hal ini sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Tipikor Polres Bengkulu Utara mengadakan program ini,” tuturnya.(ADV)
Redaksi – IRAWANSYAH
