Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD, Atas Raperda No 13 Ta 2016 di Sampaikan Wabup

SERUNTING.COM , Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD atas Rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 dijawab oleh wakil bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp.

Paripurna yang lasung di pimpin ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH,Wakil ketua I Juhaili,S.Ip wakil ketua II Herliyanto,S.Ip dan di hadiri anggota DPRD dan kepala OPD, FKPD di lingkungan pemerintah daerah bengkulu Utara.selasa (14/11/2023).

Wabup Arie Septia Adinata,SE, MAp menjawab atas pandangan umum dari Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera. Dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa fraksi meminta kepada pemerintah daerah.

Meminta proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada prinsip profesional objektif bersih dan tidak memiliki kemampuan serta keahlian sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kinerja perangkat desa, pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan hal itu dapat kami jelaskan  Sejahtera yang telah memberikan mendasar pember hentian dalam mengacu dalam prinsip profesionalitas kemampuan dan keahlian hal ini ada dalam pasal yang berkenaan dengan pengaturan perangkat desa.

Objektivitas dan bersih dan merupakan bagian penting dalam perubahan peraturan daerah ini di mana dalam pengaturan pasal  untuk melakukan hal-hal di luar aturan sudah diatasi dan dilarang dan disepakati bersama bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Kinerja perangkat desa kepada masyarakat sehingga selain mencapai tujuan kesejahteraan bersama para anggota DPD(Adv/Irawansyah)

Exit mobile version