“MUCIKARI” Dugaan Pelaku Perdagangan Orang Di Ciduk Polres B/u

SERUNTING.COM –  Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu merelease hasil Opsnl Polres Bengkulu Utara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H dan didampingi Kasi Humas Polres BU IPTU E. ANDRA. OA menjelaskan pada saat press release, Pada hari senin tanggal 04 November 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau ASUSILA (MUCIKARI), yang mana di duga pelaku TA, di tangkap di Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Menjadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Dengan motif Pelaku menawarkan kepada korban pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki untuk di ajak melakukan hubungan seksual dengan iming-iming uang sejumlah Rp.300.000 yang lalu kemudian tamu tersebut datang ke kosan milik pelaku dan pelaku menawarkan korban untuk melayani tamu tersebut.

Saat ini Pelaku Beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Bengkulu Utara Guna Pemeriksaan lebih Lanjut.

 

Editor : Redaksi

Exit mobile version