SERUNTING.COM, Bengkulu Utara (11/05/26) – Dugaan Pemukulan siswi SMAN 02 Bengkulu Utara yang dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak saat Media yang dilakukan di Polres Bengkulu Utara pada senin, 11 Mei 2026.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi pada 23 September 2025 lalu sempat mengalami jalan buntu lantaran orang tua korban meminta uang senilai 30 Juta rupiah jika ingin berdamai dan mengancam akan menaikkan kasus ini ke pengadilan jikalau uang denda tersebut tidak dipenuhi.
Pihak sekolahpun sudah berupaya sangat maksimal untuk mendamaikan persoalan ini dengan melakukan mediasi berkali-kali, akan tetapi tetap menemui jalan buntu.
Salah seorang wali murid yang anaknya ikut dilaporkan oleh orang tua siswi seusai mediasi yang dilaksanakan di Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengatakan, “Alhamdulillah tadi sudah disepakati perdamaian, mereka tetap meminta denda, hanya saja jumlahnya turun dari angka 30 juta ke 10 juta.”
“Kami ke empat wali murid tadi menyatakan menyanggupi untuk membayar denda yang disebut sebagai “uang pemulihan” Sejumlah 10 juta itu, meskipun berat, nanti kami akan sokongan,” ucapnya.
“Meski merasa berat dengan nominal yang diajukan di tengah keterbatasan ekonomi, kami pihak keluarga terlapor tetap berupaya memenuhi permintaan tersebut demi masa depan anak-anak kami,” sambungnya.
“Kalau tanggapan saya ya luar biasa biaya pemulihan yang di minta, tapi demi masa depan anak-anak meskipun dengan semua keterbatasan ekonomi dan keadaan susah tetap kita usahakan, walaupun nanti kita harus pinjam sana sini, harapan saya semoga ke depan hal ini tidak terulang ataupun terjadi kepada yang lain, cukup kami saja yang mengalami,” tandasnya.
“Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi tersebut, uang sebesar Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik keluarga pelapor akan dibayarkan pada Senin depan,” pungkasnya. (Irawansyah/Wanca)
