SERUNTING.COM – Pemerintah daerah bengkulu utara dalam hal ini dinas DPRKP kabupaten bengkulu utara mempunyai kewenagan untuk menangani kawasan kumuh yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bengkulu utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dan Pemerintah Pusat. Pemkab bengkulu utara memiliki kewenangan untuk menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektar.
Kemudian kewenangan Pemprov Bengkulu yaitu menangani kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 sampai 15 hektar.Sedangkan kewenangan Pemerintah Pusat menangani kawasan kumuh dengan luasan di atas 15 hektar.
Hal ini dijelaskan Kepala DPRKP Kabupaten bengkulu utara, melalui kepala bidang kawasan permukiman “ Lise Pranessy,SH,M.Si, tujuan dari peningkatan kualitas kawasan kumuh yakni agar masyarakat bisa hidup nyaman, sehat serta terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif.
“Ia dari peningkatan kualitas kawasan kumuh yakni agar masyarakat bisa hidup nyaman, sehat serta terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif,”kata Lise
Sementara luasan kawasan kumuh yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan, kelurahan purwodadi 16.47 luasan, Giri Kencana 16.92, lubuk durian 8.08, padang jaya 6.37 dan marga sakti 8.73.
“Ia harapan kita kawasan kumuh yang ada di kabupaten bengkulu utara ini, dapat kita kurangi dapat di tingkatkan dalam pembangunaya supaya kualitas kawasan kumuh dapat terjaga kebersihanya agar masyarakat bisa hidup nyaman.”tuturnya(Adv)
Redaksi – IRAWANSYAH(Wanca)