SERUNTING.COM : Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Anggarkan Kegiatan Pembangunan Sarana Pendidikan pada APBD Murni Tahun 2024 yang diduga menyalahi aturan.
Sejumlah pihak mensinyalir adanya dugaan ketidak sesuaian dalam pengerjaan Pembutan gedung baru Dan rehap gedung SDN 039 desa urai kec.ketahun bengkulu utara dengan pagu dana 664.880.000,- yang di kerjakan oleh CV.RESI PUTRI KONTRAKTOR.
Dugaan tersebut dibuktikan dengan adanya pelaksanaan pembangunan proyek yang tidak dilengkapi dengan adanya k3 dan mengunakan pasir laut informasi kegiatan sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dan lain lain nya sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Wartawan Media ini sudah berulang kali melakukan panggilan telepon ke nomor aplikasi whatsapp milik PPTK akan tetapi panggilan telepon tersebut tidak diangkat, bahkan pesan whatsapp pun tidak dibalas oleh PPTK nya.
Data yang berhasil dihimpun di lokasi, pekerjaan sudah melakukan pekerjaan nya sekitar 40% lebih kurang.
Hingga berita ini diterbitkan hasil pantauan awak media Di lapangan.(***).
Redaksi : Irawansyah(Wanca)