SERUNTING.COM– Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Pemerintah ,Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara* menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kegiatan ini dilaksanakan tahun 2026 dan diikuti oleh aparatur desa serta masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa dan warga tentang aturan hukum, potensi kerawanan, serta konsekuensi hukum dalam pengelolaan dana desa Dalam kegiatan tersebut, peserta diajak untuk lebih memahami prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan pentingnya pengawasan bersama. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi, aparatur desa semakin berhati-hati dan taat aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan.desa
Selain Itu Kades Gembung Raya Suparno, juga menyampaikan pelatihan hukum ini, sehingga tercipta masyarakat desa yang cerdas hukum dan taat aturan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung terciptanya kedamaian dan keadilan di lingkungan mereka.
“Ia penyuluhan hukum, pemerintah desa juga akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan edukasi lainnya guna meningkatkan literasi hukum masyarakat desa. Kata Suparno
Dengan demikian, diharapkan kesadaran hukum masyarakat desa akan semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan di desa Gembung Raya.Tutupnya(Adv)
Redaksi -Irawansyah(Wanca)
