SERUNTING.COM – Pemerintah Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar kegiatan pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, Selasa (13/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Talang Berantai ini menghadirkan Polres Bengkulu Utara sebagai narasumber utama. Hadir pula Camat Ulok Kupai, Ketua BPD, perangkat desa, dan warga Desa setempat.
Kepala Desa Talang Berantai Muhammad Jafri, melalui whatsapp menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum, serta pencegahan tindak pidana di tingkat desa.
“Ia kami ingin masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga berani melapor dan memahami jalur hukum yang benar jika ada masalah. Makanya kami undang langsung pihak kepolisian agar materinya lebih praktis dan aplikatif,” ujarnya.
Pihak Polres Bengkulu Utara dalam paparannya menyampaikan materi tentang Kamtibmas, bahaya narkoba, penipuan online, serta mekanisme pelaporan tindak pidana. Peserta juga diberi ruang untuk tanya jawab langsung dengan narasumber,”kata Kades Muhammad Jafri.
Sementara Camat Ulok Kupai mengapresiasi inisiatif Pemdes Talang Berantai. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa dan mengurangi potensi konflik.
“Ia kegiatan ini bermanfaat. “Ia biar ngerti mana yang boleh dan tidak, apalagi soal hukum sehari-hari. Harapannya.(ADV)
Redaksi – IRAWANSYAH















