banner 728x250

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli Di DPRD

SERUNTUNG.COM – Sekwan DPRD Bengkulu Utara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli DPRD. Selasa (29/4/2025).

Terbitnya SK Tenaga Ahli telah memenuhi persyaratan untuk salah satu syarat menjadi Tenaga ahli (TA) minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.

Hal ini dijelaskan Eka Hendriyadi, selaku Sekwan, setiap Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.

“Salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun,

besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp: 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka

Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahli Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta, tegasnya.

“Ia selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara,”kata Sekwan.(Adv)

Redaksi : Irawansyah( Wanca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *