Resmi Di Tahan Kasus Dugaan Penipuan Roni Cotok Oleh Polres Bengkulu Utara

SERUNTING.COM – Kasus Dugaan Penipuan yang beberapa waktu lalu dilaporkan dalang seorang warga Desa Gunung Selan tampaknya telah membuahkan hasil dengan ditahannya Roni Cotok (bukan nama sebenarnya) oleh pihak kepolisian pada sekira Jum’at sore 29 Juni 2025.

Informasi terhimpun, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang kena tipu dengan iming iming untuk di masukan pekerjaan di suatu instansi

Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada Pelaku penipuan.

“Dari laporan warga ke polisi, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” terangnya.

Modus operandi pelaku berpura-pura bisa memasukkan karyawan untuk di instansi tertentu . Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.

Setelah korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka , korban baru sadar jika dirinya telah tertipu Karnavian yang di tawarkan pada saat itu sampai kini belum terlaksana realisasinya

Tersangka ini dapat disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa Maulana membenarkan penahanan Roni Cotok ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp.

“Benar, sudah 2 malam ditahan,” singkat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Kepada masyarakat, agar berhati-hati dan jika korban yang lain untuk melapor ke Polres Bengkulu Utara. By Irawansyah(Wanca).

Exit mobile version