Pelayanan Terganggu! Kades Tanjung Kemenyan Diduga Abaikan Tugas dan Kewajiban

SERUNTING.COM– Tindakan Kepala Desa yang tidak pernah masuk kantor tanpa alasan jelas diduga merupakan pelanggaran disiplin dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, seorang Kepala Desa memiliki kewajiban penuh untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan membina kehidupan masyarakat desa.

“Ia berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang Kepala Desa dapat dijatuhi sanksi jika melalaikan tugasnya, termasuk kewajiban untuk menetap di desa tersebut.

Aturan daerah, Perda atau peraturan turunan lainnya juga mensyaratkan kepala desa untuk berdomisili atau bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono, diduga merangkap jabatan, usaha yang membuatnya mengabaikan tugas sebagai Kades.

“Jika usaha tersebut membuatnya melalaikan kewajiban utama sebagai pelayan publik, maka dapat dikenai sanksi administratif,” ujar sumber.

Selain itu, jika terbukti melalaikan tugas tanpa alasan sah, Kades dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati melalui Camat. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Urusan administrasi warga seperti surat pengantar, pengurusan bansos, atau legalisasi menjadi tertunda karena membutuhkan tanda tangan langsung dari Kades.

Pengawasan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berpotensi tidak berjalan optimal atau rawan penyalahgunaan jika pemimpinnya tidak aktif memantau lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi media kepada BPD Desa Tanjung Kemenyan belum mendapat jawaban.

Redaksi -Irawansyah(Wanca)

Exit mobile version