Lahan Yang Dulunya Disiapkan Untuk Fasum, Ternyata Sudah Di Sertifikat kan Oleh Oknum Mantan Kades Beserta Kroninya

SERUNTING.COM, – Lahan pekarangan SMPN 030 Bengkulu Utara yang terletak di Desa Sidoluhur, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara di soalkan oleh warga desa tetangga.

Sebut saja Sum, yang merupakan istri dari mantan Kepala Desa di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya yang menjabat pada sekira tahun 1995 mempersoalkan Tanah Pekarangan yang saat ini dikuasai oleh SMPN 030 Bengkulu Utara.

Sum mengklaim bahwasanya tanah beserta tanam tumbuh yang berada di atasnya tersebut adalah harta warisan dari suaminya yang pada saat Desa Sidoluhur belum dimekarkan menjadi Desa Definitif, Suaminya menjabat sebagai Kepala Desa Induk, yaitu Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Desa Sidoluhur sendiri dimekarkan dari Desa Marga Sakti pada 02 Desember 2010 menjadi Desa Definitif.

Informasi terhimpun, pada sekira tahun 1995, Jamal (suami Sumarsih) yang saat itu menjabat sebagai kepala desa mensertifikatkan lahan yang dulunya diketahui merupakan tanah pembebasan lahan Bendungan DAM Air Lais, yang terletak di Wilayah Desa Kurotidur, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Desa Marga Sakti sendiri dulunya merupakan Jawa Pemukiman Transmigrasi Unit 1 yang wilayahnya juga merupakan wilayah Desa Kurotidur, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada saat mensertifikatkan lahan yang merupakan bekas lahan milik proyek Bendungan DAM Air Lais tersebut, Mendiang Jamal mendaftarkan nama dirinya dan juga nama istrinya secara terpisah mungkin dengan maksud tertentu. Dan juga pada saat tersebut Jamal juga mendaftarkan lahan milik kelompok, yang mana hal tersebut diketahui dari peta kavling yang didapatkan oleh Sumarsih.

Dalam peta kavling yang dijadikan alasan pembenaran bahwasanya lahan Pekarangan SMPN 030 Bengkulu Utara tersebut adalah milik Sumarsih, diketahui bahwasanya lahan yang terletak di belakang sekolah adalah milik Marwi yang pada saat proses kepengurusan sertifikat tersebut Marwi belum berusia 17 Tahun.

Sedangkan Sumarsih sendiri juga diketahui telah menjual 4 persil Tanah di denah kavling tersebut kepada Marwi, yang terdiri dari 2 persil tanah atas nama Sumarsih, 1 persil tanah atas nama Jamal dan 1 Persil Tanah milik Kelompok yang saat ini kesemua sudah dikuasai oleh Marwi.

Belum diketahui secara pasti alas usul perolehan tanah yang diklaim oleh Sumarsih sebagai miliknya, Karena pihak sekolah beralasan sudah merawat dan menguasai lahan tersebut sejak berdirinya SMPN 030 Bengkulu Utara.

Dulu yang menanam sawit di pekarangan sekolah ini kepala sekolah yang kedua menjabat,” singkat Wahyu, Kepala SMPN 030 Bengkulu Utara.

“Yang pasti saya gak bisa memutuskan, tapi saya sangat berharap tanah pekarangan ini tetap jadi milik sekolah, karena dulunya kan sehamparan ini Fasilitas Umum, Koq dulu bisa di sertifikatkan, terus atas nama kepala Desa dan istrinya juga,” ungkap Wahyu.

“Untuk urusan ini saya akan kordinasi dengan atasan saya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan mungkin juga ke Bagian Aset Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

 

Redaksi : (WC)

Exit mobile version