SERUNTING.COM – BENGKULU UTARA Komunitas wartawan dan praktisi media massa mengecam keras aksi perundungan (bullying) serta penghinaan personal yang ditujukan kepada wartawan disabilitas melalui kolom komentar salah satu portal berita. Komentar tersebut dinilai tidak hanya menyerang personal dan kondisi fisik wartawan, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap integritas profesi jurnalistik.
Pernyataan bernada stereotipif dan diskriminatif tersebut dilontarkan oleh seorang pengguna media sosial dengan mengungkit kondisi fisik seorang wartawan disabilitas yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Dalam komentarnya, oknum tersebut mengaitkan fasilitas aksesibilitas (kursi roda) dan pelayanan publik di fasilitas kesehatan dengan penilaian subyektif atas karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Saya kira manusia yang saya sambut di depan pintu Puskesmas yang ingin saya berikan kursi roda itu jurnalis yang punya kredibilitas… ternyata tidak jauh-jauh dari berita gosip,” tulis komentar tersebut, sembari melempar tuduhan bahwa media yang bersangkutan melakukan framing berita.
Menanggapi hal tersebut, ketua Perkumpulan Media Online (PMO),Bayu Setiawan perwakilan insan pers menegaskan beberapa poin krusial:
Penghinaan Berbasis Disabilitas Adalah Pelanggaran Berat: Mengaitkan kondisi fisik atau alat bantu disabilitas (seperti kursi roda) untuk merendahkan integritas seseorang merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan norma hukum.
Kritik Karya vs Penghinaan Personal: Kritik terhadap produk berita adalah hal yang sah dan dilindungi dalam sistem kebebasan pers melalui Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, serangan personal (ad hominem) dan penghinaan fisik di ruang publik jelas di luar batas kritik konstruktif.
Independensi Tugas Jurnalistik: Setiap wartawan, tanpa memandang kondisi fisik maupun latar belakangnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan konfirmasi, investigasi, serta pengawalan terhadap isu-isu pelayanan publik demi kepentingan masyarakat luas.
Pihak media dan awak wartawan mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pejabat publik maupun masyarakat umum, untuk lebih bijak dan beretika dalam menyikapi produk pemberitaan. Jika terdapat keberatan terkait materi berita, masyarakat dianjurkan menggunakan mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan dengan menyebarkan narasi kebencian atau merendahkan martabat penyandang disabilitas.
Apabila ujaran kebencian dan pelecehan fisik ini terus berlanjut, pihak pers tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi harkat, martabat, dan kebebasan pers di Indonesia. (Ira)
