SERUNTING.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara gelar paripurna dengan pemerintah daerah bengkulu utara agenda dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Selasa 24 februari 2026.
Baca Juga /Puan Maharani, Secara Tegas Menolak Untuk Larut Dalam Diskusi Politik di Saat Indonesia Tengah Dirundung Duka
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh ketua Dewan Parmin, wakil ketua 1, wakil ketua II serta anggota dan di hadiri oleh Bupati Arie Septia Adinata, Forkaminda serta jajaran OPD yang ada di lingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Parmin, S.Ip sambutanya menyampaikan kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Ia rapat paripurna ini beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,”kata Parmin.
Sementara Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. MAp, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Ia pembahasan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan proses penetapan Perda ke depan,” ujar Bupati dalam sambutannya.(ADV)
Redaksi -Irawansyah(Wanca)















