banner 728x250

Kepala Desa Gembung Raya Hadiri Sosialisasi SE Dispendik di SMPN 67

SERUNTING.COM – SMPN 67 bersama  desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih kabupaten bengkulu utara  melaksanakan rapat koordinasi (Sosialisasi) larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga TP PKK Desa Lubuk Lesung Pelatihan Supervisi Oleh TP PKK Kabupaten

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas karena pelajar sering tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”ujarnya.

Baca JugaTNI Manunggal Membangun Desa Ke-126 TA. 2025 Kodim 0423/BU Resmi Dibuka

Sosialisasi bertempat di aula SMPN 67 dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali Murid dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 SMPN 67 BU, serta pihak desa, kegiatan ini, dilakukan melalui surat Edaran dari pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.

Baca Juga /DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penandatanganan KUPA Dan PPAS

Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan,  menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini, serta mendorong interaksi sosial antar siswa melalui berjalan kaki bersama.

“Ia Alhamdulillah hasil kesepakatan dewan guru dan wali murid, disepakati siswa siswi tidak di perbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,”kata kades Suparno.Selasa 28 Oktober 2025.(ADV)

Redaksi – Irawansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *