banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Tahun Anggaran 2025

SERUNTING.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara , Parmin. S.Ip. Memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. didampingi Wakil Ketua I Herliyanto SIp dan Waka II ichram Nurhidayah.SE.

Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Nota Pengantar disampaikan langsung Oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata.SE.MAP.

Rapat Paripurna dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD dan undangan lainnya.. Sekretariat DPRD Kab B-U.

“Lanjut Bupati, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) untuk periode berakhir sampai dengan 31 Desember Rp. 83.372.115. 993,78. Neraca per 31 Desember, jumlah aset Rp. 2.020.649.232. 052,64, jumlah kewajiban Sebesar Rp. 50.793.843.794, 29. Jumlah ekuitas Rp. 1.969.855.388.258,38. Laporan operasional akhir tahun Rp. 1.368.307.248. 897,61. Beban Laporan operasional Rp.1.405.905. 085.216,54. Defisit Laporan operasional minus Rp. 37.597.836.318,93.

Total pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.402.154. 869,76. Sedangkan belanja daerah Rp. 1.422,790, 644,013,09. Surplus defisit Rp. 20.635.774. 153,33. Pembiayaan netto Rp. 104.007. 890.147,12. Sehingga silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 83.372.115. 993.79,”papar Bupati.

“Laporan arus Kas per 31 Desember 2024, saldo akhir arus Kas Rp. 83.372.115. 993,79. Laporan perubahan ekuitas akhir tahun Rp. 1.969.855.388. 258,35. Sehingga laporan BPK bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 mengalami penurunan menjadi opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Penurunan itu menjadi cambuk dan catatan agar tidak terulang kembali dan momentum untuk berbenah, sehingga pada tahun-tahun mendatang bisa kembali bisa meraih opini terbaik dari BPK RI yaitu wajar Tampa pengecualian. Harapan pemerintah daerah dalam waktu tidak terlalu lama Nota pengantar dapat dibahas bersama dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),(Adv)

 

Redaksi – Irawansyah(Wanca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *