banner 728x250

Kepolisian Resor Polres Bengkulu Utara Pres Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

SERUNTING.COM – Bengkulu utara Jum’at (28-02-2025), Kepolisian Resor Polres Bengkulu Utara pres release kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian. LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Bengkulu Utara/polda Bengkulu 27 januari 2025.

Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana, Yang terjadi pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 antara Pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 04.30 Wib, di Gang Rajawali Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto,S.I.K melalui kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo di dampingi kasi Humas Iptu Eri Andra, kasat reskrim menjelaskan pres release 9 kasus dugaan Tindak Pidana diantaranya Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka Prasetyo Sanjaya.

Telah melakukan pencurian di rumah Edi Sutikno Alias Sutek Bin Imam Arbuna (Alm) yang beralamatkan di Gang Rajawali Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas perbuatan diduga pelaku Prasetyo Andi Sanjaya (19 tahun laki-laki), korban Edi Sutikno mengalami kerugian jutaan rupah dan tersangka bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan di Rutan Polres Bengkulu Utara.

“Ya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana pihak penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara ( Tahap I ) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,”kata Rizky Dwi Cahyo(**)

 

Redaksi – Irawansyah(Wanca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *